Perizinan & Pengawasan Fasilitas/Produk - Farmasi & Alkes

No Kode DSSD Uraian DSSD Satuan Definisi Operasional 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 Disabled Info Sub Kegiatan Kategori Kelompok
6 1.02.000009 Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) Sarana Apotek adalah sebuah fasilitas atau toko yang berfokus pada penyediaan dan penjualan obat-obatan, perangkat medis, dan produk kesehatan lainnya kepada masyarakat. Toko obat adalah jenis toko atau apotek yang khusus menjual obat-obatan, perangkat medis, dan produk kesehatan lainnya kepada masyarakat tanpa memerlukan resep dokter. Toko alat kesehatan adalah jenis toko atau tempat usaha yang khusus menyediakan dan menjual berbagai alat kesehatan, perangkat medis, dan perlengkapan kesehatan. Toko Optikal adalah toko atau tempat usaha yang khusus menyediakan berbagai jenis kacamata, lensa kontak, dan produk optikal lainnya. Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) adalah bentuk usaha mikro yang bergerak di bidang pengolahan, produksi, dan penjualan obat-obatan tradisional atau jamu. Jumlah Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) 10 23 69 79 81 T [1.02.04.2.01.0001] Farmasi & Alkes Perizinan & Pengawasan Fasilitas/Produk
7 1.02.000010 Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) yang belum memenuhi Komitmen Izin Sarana Apotek adalah sebuah fasilitas atau toko yang berfokus pada penyediaan dan penjualan obat-obatan, perangkat medis, dan produk kesehatan lainnya kepada masyarakat. Toko obat adalah jenis toko atau apotek yang khusus menjual obat-obatan, perangkat medis, dan produk kesehatan lainnya kepada masyarakat tanpa memerlukan resep dokter. Toko alat kesehatan adalah jenis toko atau tempat usaha yang khusus menyediakan dan menjual berbagai alat kesehatan, perangkat medis, dan perlengkapan kesehatan. Toko Optikal adalah toko atau tempat usaha yang khusus menyediakan berbagai jenis kacamata, lensa kontak, dan produk optikal lainnya. Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) adalah bentuk usaha mikro yang bergerak di bidang pengolahan, produksi, dan penjualan obat-obatan tradisional atau jamu. jumlah Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) yang belum memenuhi Komitmen Izin 0 0 0 0 0 0 0 0 T Farmasi & Alkes Perizinan & Pengawasan Fasilitas/Produk
8 1.02.000011 Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) yang belum memiliki izin/habis masa izinnya Sarana Apotek adalah sebuah fasilitas atau toko yang berfokus pada penyediaan dan penjualan obat-obatan, perangkat medis, dan produk kesehatan lainnya kepada masyarakat. Toko obat adalah jenis toko atau apotek yang khusus menjual obat-obatan, perangkat medis, dan produk kesehatan lainnya kepada masyarakat tanpa memerlukan resep dokter. Toko alat kesehatan adalah jenis toko atau tempat usaha yang khusus menyediakan dan menjual berbagai alat kesehatan, perangkat medis, dan perlengkapan kesehatan. Toko Optikal adalah toko atau tempat usaha yang khusus menyediakan berbagai jenis kacamata, lensa kontak, dan produk optikal lainnya. Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) adalah bentuk usaha mikro yang bergerak di bidang pengolahan, produksi, dan penjualan obat-obatan tradisional atau jamu. Jumlah Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) yang belum memiliki izin/habis masa izinnya 0 0 0 0 0 0 0 0 T [1.02.04.2.01.0001] Farmasi & Alkes Perizinan & Pengawasan Fasilitas/Produk
9 1.02.000012 Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) yang telah memiliki izin Sarana Apotek adalah sebuah fasilitas atau toko yang berfokus pada penyediaan dan penjualan obat-obatan, perangkat medis, dan produk kesehatan lainnya kepada masyarakat. Toko obat adalah jenis toko atau apotek yang khusus menjual obat-obatan, perangkat medis, dan produk kesehatan lainnya kepada masyarakat tanpa memerlukan resep dokter. Toko alat kesehatan adalah jenis toko atau tempat usaha yang khusus menyediakan dan menjual berbagai alat kesehatan, perangkat medis, dan perlengkapan kesehatan. Toko Optikal adalah toko atau tempat usaha yang khusus menyediakan berbagai jenis kacamata, lensa kontak, dan produk optikal lainnya. Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) adalah bentuk usaha mikro yang bergerak di bidang pengolahan, produksi, dan penjualan obat-obatan tradisional atau jamu. Jumlah Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) yang telah memiliki izin 10 23 69 79 81 T [1.02.04.2.01.0001] Farmasi & Alkes Perizinan & Pengawasan Fasilitas/Produk
52 1.02.000068 Dokumen hasil Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Perizinan Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) Dokumen Jumlah Dokumen hasil Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Perizinan Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) 35 40 100 38 33 31 70 70 T [1.02.04.2.01.0001] Farmasi & Alkes Perizinan & Pengawasan Fasilitas/Produk
210 1.02.000244 Usaha Kecil Obat Tradisional Sarana Usaha Kecil Obat Tradisional adalah bentuk usaha mikro dalam bidang pengobatan tradisional yang menghasilkan, mengolah, dan memasarkan obat-obatan atau produk kesehatan berbasis tradisional. 0 T [1.02.04.1.02.0001] Farmasi & Alkes Perizinan & Pengawasan Fasilitas/Produk
211 1.02.000245 Usaha Kecil Obat Tradisional Yang belum Memiliki Izin/habis Masa Izinnya Sarana &Usaha Kecil Obat Tradisional adalah bentuk usaha mikro dalam bidang pengobatan tradisional yang menghasilkan, mengolah, dan memasarkan obat-obatan atau produk kesehatan berbasis tradisional. Usaha Kecil Obat Tradisional yang belum memiliki izin atau habis masa izinnya berarti bahwa usaha tersebut belum mendapatkan izin resmi dari otoritas kesehatan atau izin yang dimiliki telah kadaluarsa dan perlu diperbaharui. & 0 T [1.02.04.1.02.0001] Farmasi & Alkes Perizinan & Pengawasan Fasilitas/Produk
212 1.02.000246 Usaha Kecil Obat Tradisional Yang Memiliki Izin Sarana &Usaha Kecil Obat Tradisional adalah bentuk usaha mikro dalam bidang pengobatan tradisional yang menghasilkan, mengolah, dan memasarkan obat-obatan atau produk kesehatan berbasis tradisional. Usaha Kecil Obat Tradisional yang memiliki izin berarti bahwa usaha tersebut telah mendapatkan izin resmi dari otoritas kesehatan setempat untuk memproduksi, mengolah, dan memasarkan produk obat tradisional. & 0 T [1.02.04.1.02.0001] Farmasi & Alkes Perizinan & Pengawasan Fasilitas/Produk
214 1.02.000258 Pedagang Besar Farmasi (PBF) Cabang Sarana Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan atau entitas yang berperan sebagai distributor utama dalam rantai distribusi obat dan produk farmasi. Jumlah Pedagang Besar Farmasi (PBF) Cabang 0 T [1.02.04.1.01.0001] [1.03.02.1.02.0004] [1.03.02.1.02.0010] [1.03.02.1.02.0016] [1.03.02.1.02.0023] [1.02.02.2.01.0002] [1.02.02.2.01.0006] [1.03.02.2.02.0004] [1.03.02.2.02.0010] [1.03.02.2.02.0016] [1.03.02.2.02.0023] Farmasi & Alkes Perizinan & Pengawasan Fasilitas/Produk
215 1.02.000259 Pedagang Besar Farmasi (PBF) Cabang Yang belum Memiliki Izin/habis Masa Izinnya Sarana Jumlah Pedagang Besar Farmasi (PBF) Cabang Yang belum Memiliki Izin/habis Masa Izinnya 0 T Farmasi & Alkes Perizinan & Pengawasan Fasilitas/Produk
216 1.02.000260 Pedagang Besar Farmasi (PBF) Cabang Yang Memiliki Izin Sarana Jumlah Pedagang Besar Farmasi (PBF) Cabang Yang Memiliki Izin 0 T Farmasi & Alkes Perizinan & Pengawasan Fasilitas/Produk

Informasi Metadata

Ringkasan Data

11 Total Item
18 Kolom Data

Rata-rata Harga

Rp0 Hari Ini
Rp0 Kemarin

Perubahan Harga

+0 Perubahan (Rp)
+0,00% Persentase

Distribusi Harga Hari Ini

Menampilkan distribusi harga barang hari ini

Statistik Harga

Data harga tidak tersedia

Perbandingan Harga

Rp0 Selisih Harga Tertinggi-Terendah
0.0% dari harga tertinggi
- Perubahan dari Periode Sebelumnya
Data historis tidak tersedia
0.0% Indeks Variasi Harga
Relatif terhadap rata-rata
Alur Persetujuan Dataset
Menunggu Persetujuan
Belum diproses
Disetujui & Dipublikasi
Belum diproses
Ditolak
Belum diproses